top of page
Search

LAWseries seri 10 "Jalan Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja Karena Covid-19"

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan petaka bagi Pengusaha dan Pekerja, serta memukul perekonomian Indonesia secara makro, sehingga banyak perusahaan terutama menengah, kecil, dan UMKM tidak mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Adapun jalan terakhir / langkah yang harus ditempuh perusahaan guna mempertahankan keberlangsungan Perusahaan yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian Pekerjanya. Langkah tersebut terpaksa dilakukan oleh Pengusaha / Perusahaan guna mempertahankan usahanya serta mencoba bertahan menghadapi wabah Covid-19 yang tidak berujung. LAWseries kali ini akan membahas "Jalan Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja Karena Covid-19" berdasarkan dasar hukum serta best practice di dunia Industrial Relation.


Jangan lupa follow IG @afaralaw, linkedin AFARALAW, dan situs www.afaralaw.com serta join di group telegram LAWseries untuk mendapatkan update terbaru LAWseries. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.




ree

 
 
 

Comments


CONTACT US

​​AFANDI RACHMAN & PARTNERS ("AFARALAW")

Epicentrum Walk 3rd floor, A306-307

Jl H Rasunda Said, Karet Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan

office@afaralaw.com

​​​​Copyright © 2024 at AFARALAW

  • Instagram
  • Grey Facebook Icon
  • Grey LinkedIn Icon
bottom of page