Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan petaka bagi Pengusaha dan Pekerja, serta memukul perekonomian Indonesia secara makro, sehingga banyak perusahaan terutama menengah, kecil, dan UMKM tidak mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Adapun jalan terakhir / langkah yang harus ditempuh perusahaan guna mempertahankan keberlangsungan Perusahaan yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian Pekerjanya. Langkah tersebut terpaksa dilakukan oleh Pengusaha / Perusahaan guna mempertahankan usahanya serta mencoba bertahan menghadapi wabah Covid-19 yang tidak berujung. LAWseries kali ini akan membahas "Jalan Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja Karena Covid-19" berdasarkan dasar hukum serta best practice di dunia Industrial Relation.
Jangan lupa follow IG @afaralaw, linkedin AFARALAW, dan situs www.afaralaw.com serta join di group telegram LAWseries untuk mendapatkan update terbaru LAWseries. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.
Comentários