top of page
Search

LAWseries seri 10 "Jalan Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja Karena Covid-19"

Writer: Afandi Rachman,S.H.Afandi Rachman,S.H.

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan petaka bagi Pengusaha dan Pekerja, serta memukul perekonomian Indonesia secara makro, sehingga banyak perusahaan terutama menengah, kecil, dan UMKM tidak mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Adapun jalan terakhir / langkah yang harus ditempuh perusahaan guna mempertahankan keberlangsungan Perusahaan yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian Pekerjanya. Langkah tersebut terpaksa dilakukan oleh Pengusaha / Perusahaan guna mempertahankan usahanya serta mencoba bertahan menghadapi wabah Covid-19 yang tidak berujung. LAWseries kali ini akan membahas "Jalan Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja Karena Covid-19" berdasarkan dasar hukum serta best practice di dunia Industrial Relation.


Jangan lupa follow IG @afaralaw, linkedin AFARALAW, dan situs www.afaralaw.com serta join di group telegram LAWseries untuk mendapatkan update terbaru LAWseries. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.





 
 
 

Comments


CONTACT US

​​AFANDI RACHMAN & PARTNERS ("AFARALAW")

Epicentrum Walk 3rd floor, A306-307

Jl H Rasunda Said, Karet Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan

office@afaralaw.com

​​​​Copyright © 2024 at AFARALAW

  • Instagram
  • Grey Facebook Icon
  • Grey LinkedIn Icon
bottom of page