Akhirnya pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan dikeluarkan Surat Edaran tersebut membuat kejelasan bagi pengusaha disektor tertentu yang terkena impact paling parah selama wabah Covid-19 berlangsung, serta memberikan kepastian bagi pekerja/buruh terkait pembayaran THRnya. LAWseries kali ini akan membahas tentang "Tunjangan Hari Raya dapat ditunda/dicicil selama Covid-19" sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, serta ditampilkan dalam format instagram post.
Jangan lupa follow instagram @afaralaw, linkedin afaralaw, dan kunjungi situs www.afaralaw.com guna mendapatkan LAWseries terbaru dari Afaralaw. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan isi comment pada kolom comment dibawah ini.
#THR
#pengusaha#pekerja
Comments