top of page
Search
Writer's pictureAfandi Rachman,S.H.

LAWseries seri 13 "Tunjangan Hari Raya dapat ditunda/dicicil selama Covid-19"

Akhirnya pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan dikeluarkan Surat Edaran tersebut membuat kejelasan bagi pengusaha disektor tertentu yang terkena impact paling parah selama wabah Covid-19 berlangsung, serta memberikan kepastian bagi pekerja/buruh terkait pembayaran THRnya. LAWseries kali ini akan membahas tentang "Tunjangan Hari Raya dapat ditunda/dicicil selama Covid-19" sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, serta ditampilkan dalam format instagram post.


Jangan lupa follow instagram @afaralaw, linkedin afaralaw, dan kunjungi situs www.afaralaw.com guna mendapatkan LAWseries terbaru dari Afaralaw. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan isi comment pada kolom comment dibawah ini.


#THR

#pengusaha#pekerja







29 views0 comments

Comments


bottom of page