Handphone, Komputer, dan Tablet ("HKT") merupakan alat elektronik yang tidak pernah lepas dari kita semua, oleh karenanya itu pengaturan terkait pengendalian HKT diperlukan guna membasmi perdagangan HKT secara ilegal atau black market yang merugikan Negara Indonesia. Pada 18 April 2020 tepat setelah 6 bulan sosialisasi setelah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Selular Melalui Identifikasi International Mobile Mobile Equipment Identity (IMEI) di undangkan pada tanggal 18 Oktober 2019, kebijakan terkait pengendalian IMEI mulai diberlakukan di Wilayah Indonesia. LAWseries seri 11 ini akan membahas tentang "Selamat Tinggal Handphone Ilegal" yang berisi kupas tuntas terkait aturan pengendalian IMEI yang ditampilkan dalam format inforgrafik instragram post.
Jangan lupa follow instagram @afaralaw, linkedin afaralaw, dan kunjungi situs www.afaralaw.com guna mendapatkan LAWseries terbaru dari Afaralaw. Jika ada pertanyaan atau diskusi silahkan isi comment pada kolom comment dibawah ini.
Kommentarer