top of page
Search

LAWseries seri 3 "Work From Home (WFH) dalam hukum Ketenagakerjaan

Writer's picture: Afandi Rachman,S.H.Afandi Rachman,S.H.

Terkait dengan adanya epidemi virus COVID-19 (Virus Corona) di Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (Work From Home) dalam beberapa waktu kedepan.


Dalam LAWseries seri 3 ini akan membahas tentang "Work From Home (WFH) dalam hukum Ketenagakerjaan" yang isinya terkait aturan WFH serta plus minus bekerja di rumah.


Jangan lupa follow instagram @afaralaw dan linkedin @afaralaw untuk mendapatkan update #lawseries.



12 views0 comments

Comments


CONTACT US

​​AFANDI RACHMAN & PARTNERS ("AFARALAW")

Epicentrum Walk 3rd floor, A306-307

Jl H Rasunda Said, Karet Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan

office@afaralaw.com

​​​​Copyright © 2024 at AFARALAW

  • Instagram
  • Grey Facebook Icon
  • Grey LinkedIn Icon
bottom of page