Terkait dengan adanya epidemi virus COVID-19 (Virus Corona) di Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (Work From Home) dalam beberapa waktu kedepan.
Dalam LAWseries seri 3 ini akan membahas tentang "Work From Home (WFH) dalam hukum Ketenagakerjaan" yang isinya terkait aturan WFH serta plus minus bekerja di rumah.
Jangan lupa follow instagram @afaralaw dan linkedin @afaralaw untuk mendapatkan update #lawseries.
Comments