LAWseries series 1 Kurang 2 bulan lagi dari sekarang Tunjangan Hari Raya ("THR") Keagamaan akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Berikut ini adalah series 1 yang akan membahas informasi tentang THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Jadi untuk perusahaan jangan sampai lupa untuk memberikan THR bagi karyawannya yang telah bekerja lebih dari 1 bulan. Tunggu series selanjutnya di #lawseries dan follow IG @afaralaw #lawseries #afaralaw #hukumugm #hukum #law

コメント